Terdakwa Penjual 30 Butir Ekstasi Sempat Berkelit, Hakim: Nama Ala Latin Koq Alias Aseng?

penjual narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 30 butir

topmetro.news – Sidang perdana Josua Carlosta Silitonga alias Aseng (23), terdakwa penjual narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 30 butir, Rabu (7/7/2021), di Cakra 3 PN Medan berlangsung ‘fresh’.

Pantauan awak media, tidak biasanya majelis hakim dengan ketua Sayed Tarmizi, menyisipkan guyonan di persidangan. Namun dalam persidangan itu ia beberapa kali tertawa kecil.

“Nama (Josua Carlosta Silitonga) ala orang Latin gitu koq alias Aseng? Nggak nyambung kamu,” tuturnya yang spontan mengundang senyum dan tawa kecil pengunjung sidang.

Kamar Kost

Sementara menurut dua saksi dari Direktorat Resnarkoba Polda Sumut (foto), yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa menguraikan bahwa pengungkapan pasar gelap narkotika tersebut atas laporan dari masyarakat.

“Iya Yang Mulia. Setelah sampai di lokasi yang telah dijanjikan lewat ponsel, saya langsung bilang ke terdakwa, mana ekstasinya? Setelah kami cek, kelima eksitasi berlogo S. Langsung kami melakukan interogasi,” kata salah seorang saksi bermarga Panjaitan.

Menurut terdakwa, pil ekstasinya diperoleh dari seseorang bernama Ferdi. Menurut rencana mau dijual kepada calon pembeli. Tim juga sudah mencoba mencari tahu keberadaan Ferdi, namun tidak ketemu.

“Saat interogasi, terdakwa mengatakan masih ada 20 butir lagi di tempat kost-kostannya. Jadi total semua 30 butir Yang Mulia,” timpalnya.

Ekstasi yang diterima dari Ferdi (DPO) dihargai Rp150 ribu per butir. Kemudian akan dijual kepada pelanggan sebesar Rp170 ribu. Setelah laku, terdakwa akan mengembalikan uang Rp150 ribu kali berapa butir yang laku. Dengan demikian, Josua Carlosta akan mendapatkan keuntungan Rp20 ribu per butir.

Terdakwa Berkelit

Menjawab konfrontir dari Sayed Tarmizi, terdakwa membenarkan keterangan saksi dari Polda Sumut tersebut.

Sementara saat ditanya JPU Sabrina Sebayang, terdakwa sempat berkelit bahwa dirinya baru sekali itu menjalankan ‘bisnis’ ekstasi tersebut. Namun ketika dicecar hakim ketua, Josua Carlosta pun memberikan keterangan berbeda.

“Sudah sebulan Pak Hakim. Mohon ringankan hukuman saya Pak hakim” timpalnya. Sidang pun berlanjut pekan depan.

Sabrina Sebayang dalam dakwaan menguraikan, Jumat dini hari (7/1/2021) sekira pukul 00.00 WIB terdakwa menghubungi Ferdi agar diberikan pil ekstasi karena ada calon pembeli.

Sore harinya terdakwa ketiban apes. Ia tidak menduga kalau calon pembelinya adalah aparat kepolisian yang sedang menyamar alias ‘undercover buy’.

Petugas pun membekuk terdakwa berdomisili di Jalan HM Joni Gang Cemara, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan/kost di Jalan Jati II, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan itu.

Aseng kena jerat dengan dakwaan pertama, Pasal114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 (2) UU Narkotika.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment